Kekerasan terhadap Hewan Diatur dalam Hukum

 

kekerasan terhadap hewan

Kekerasan terhadap hewan, yang sering dianggap sebagai tindakan yang tidak berperasaan dan tidak manusiawi, ternyata juga diatur dalam regulasi hukum Indonesia. Mari menilik definisi kekerasan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekerasan mengacu pada perbuatan yang menyebabkan cedera atau kerusakan, baik terhadap orang maupun benda. Dalam hal ini, kekerasan terhadap hewan mengacu pada perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik atau psikologis pada hewan. Tindakan ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak hewan, tetapi lebih luas juga memiliki dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan.

definisi kekerasan
definisi kekerasan

Regulasi Kekerasan terhadap Hewan di Indonesia

Indonesia sebagai negara hukum, telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk melindungi hewan agar mereka tidak menjadi korban kekerasan. Beberapa regulasi utama yang mengatur perlindungan terhadap hewan antara lain adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 302, Pasal 340, Pasal 406 Ayat 2, dan Pasal 540.

  1. UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
    Dalam UU ini, kekerasan terhadap hewan, baik dalam bentuk penganiayaan atau perlakuan buruk lainnya, dilarang keras. Peraturan ini menetapkan kewajiban untuk menjaga kesejahteraan hewan, baik dalam aspek perawatan, pakan, hingga pemeliharaan. Setiap pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pasal 302 KUHP
    Pasal ini mengatur tentang penyiksaan terhadap hewan. Pelaku yang dengan sengaja menyiksa atau menganiaya hewan dapat dikenai hukuman pidana. Pasal ini memberikan dasar hukum yang jelas bahwa perbuatan kekerasan terhadap hewan adalah tindakan yang melanggar hukum.
  3. Pasal 340 KUHP
    Pasal ini lebih mengarah pada penganiayaan yang menyebabkan kematian atau kerusakan berat pada hewan. Pasal ini dapat digunakan untuk menuntut pihak yang dengan sengaja menyebabkan kematian hewan dengan cara yang kejam dan tidak manusiawi.
  4. Pasal 406 Ayat 2 KUHP
    Pasal ini mengatur tentang kerusakan terhadap properti, yang dalam hal ini juga bisa berlaku untuk hewan yang dianggap sebagai properti. Jika hewan diperlakukan dengan cara yang merusak kesehatan fisiknya, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
  5. Pasal 540 KUHP
    Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang menyebabkan penderitaan atau kekejaman terhadap hewan. Pasal ini juga memberikan dasar hukum bagi penegakan hukum dalam hal penyiksaan hewan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui kelalaian.

Selain regulasi-regulasi di atas, Indonesia telah memiliki sekitar 17 regulasi yang mengatur perlindungan terhadap hewan, baik dalam konteks peternakan, perdagangan hewan, hingga kesejahteraan hewan secara umum. Pemerintah Indonesia melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pertanian dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), berusaha untuk menegakkan hukum yang lebih ketat untuk melindungi hewan dan memastikan kesejahteraan mereka.

Regulasi perlindungan hewan

Mengapa Kekerasan terhadap Hewan Harus Dihukum?

Kekerasan terhadap hewan bukan hanya masalah etika atau moral semata, tetapi juga dapat memiliki dampak yang luas bagi masyarakat. Banyak penelitian menunjukkan bahwa orang yang terlibat dalam kekerasan terhadap hewan, terutama pada masa kanak-kanak atau remaja, cenderung memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk terlibat dalam tindak kekerasan terhadap manusia di kemudian hari. Fenomena ini dikenal sebagai "link antara kekerasan terhadap hewan dan kekerasan terhadap manusia."

Menurut beberapa penelitian kriminologi, sekitar sepertiga hingga setengah dari semua pelaku kejahatan telah menganiaya hewan pada masa kecil atau remaja. Ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap hewan tidak hanya berbahaya bagi hewan itu sendiri, tetapi juga bisa menjadi indikator potensi kekerasan lebih lanjut yang dilakukan oleh individu terhadap makhluk hidup lainnya, termasuk manusia.

Selain itu, banyak pula penelitian yang menghubungkan kekerasan terhadap hewan dengan perkembangan gangguan psikologis atau perilaku antisosial pada individu. Penelitian ini menyatakan bahwa kekerasan terhadap hewan dapat menunjukkan kecenderungan psikopat atau gangguan kepribadian tertentu yang berbahaya bagi masyarakat secara keseluruhan.


Comments

Popular Posts