Kekerasan terhadap Hewan Diatur dalam Hukum
![]() |
Kekerasan
terhadap hewan, yang sering dianggap sebagai tindakan yang tidak berperasaan
dan tidak manusiawi, ternyata juga diatur dalam regulasi hukum Indonesia. Mari menilik definisi kekerasan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekerasan mengacu pada
perbuatan yang menyebabkan cedera atau kerusakan, baik terhadap orang maupun
benda. Dalam hal ini, kekerasan terhadap hewan mengacu pada perbuatan yang
menyebabkan penderitaan fisik atau psikologis pada hewan. Tindakan ini tidak
hanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak hewan, tetapi lebih luas juga memiliki
dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan.
![]() |
definisi kekerasan |
Regulasi Kekerasan terhadap Hewan di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum, telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk melindungi hewan agar mereka tidak menjadi korban kekerasan. Beberapa regulasi utama yang
mengatur perlindungan terhadap hewan antara lain adalah Undang-Undang No. 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan sejumlah pasal dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 302, Pasal 340, Pasal 406
Ayat 2, dan Pasal 540.
- UU No. 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan
Dalam UU ini, kekerasan terhadap hewan, baik dalam bentuk penganiayaan atau perlakuan buruk lainnya, dilarang keras. Peraturan ini menetapkan kewajiban untuk menjaga kesejahteraan hewan, baik dalam aspek perawatan, pakan, hingga pemeliharaan. Setiap pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. - Pasal 302 KUHP
Pasal ini mengatur tentang penyiksaan terhadap hewan. Pelaku yang dengan sengaja menyiksa atau menganiaya hewan dapat dikenai hukuman pidana. Pasal ini memberikan dasar hukum yang jelas bahwa perbuatan kekerasan terhadap hewan adalah tindakan yang melanggar hukum. - Pasal 340 KUHP
Pasal ini lebih mengarah pada penganiayaan yang menyebabkan kematian atau kerusakan berat pada hewan. Pasal ini dapat digunakan untuk menuntut pihak yang dengan sengaja menyebabkan kematian hewan dengan cara yang kejam dan tidak manusiawi. - Pasal 406 Ayat 2 KUHP
Pasal ini mengatur tentang kerusakan terhadap properti, yang dalam hal ini juga bisa berlaku untuk hewan yang dianggap sebagai properti. Jika hewan diperlakukan dengan cara yang merusak kesehatan fisiknya, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. - Pasal 540 KUHP
Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang menyebabkan penderitaan atau kekejaman terhadap hewan. Pasal ini juga memberikan dasar hukum bagi penegakan hukum dalam hal penyiksaan hewan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui kelalaian.
Selain
regulasi-regulasi di atas, Indonesia telah memiliki sekitar 17 regulasi yang
mengatur perlindungan terhadap hewan, baik dalam konteks peternakan,
perdagangan hewan, hingga kesejahteraan hewan secara umum. Pemerintah Indonesia
melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pertanian
dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), berusaha untuk menegakkan hukum
yang lebih ketat untuk melindungi hewan dan memastikan kesejahteraan mereka.
![]() |
Regulasi perlindungan hewan |
Mengapa Kekerasan terhadap Hewan Harus Dihukum?
Kekerasan
terhadap hewan bukan hanya masalah etika atau moral semata, tetapi juga dapat
memiliki dampak yang luas bagi masyarakat. Banyak penelitian menunjukkan bahwa
orang yang terlibat dalam kekerasan terhadap hewan, terutama pada masa
kanak-kanak atau remaja, cenderung memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk
terlibat dalam tindak kekerasan terhadap manusia di kemudian hari. Fenomena ini
dikenal sebagai "link antara kekerasan terhadap hewan dan kekerasan
terhadap manusia."
Menurut
beberapa penelitian kriminologi, sekitar sepertiga hingga setengah dari semua
pelaku kejahatan telah menganiaya hewan pada masa kecil atau remaja. Ini
menunjukkan bahwa kekerasan terhadap hewan tidak hanya berbahaya bagi hewan itu
sendiri, tetapi juga bisa menjadi indikator potensi kekerasan lebih lanjut yang
dilakukan oleh individu terhadap makhluk hidup lainnya, termasuk manusia.
Selain
itu, banyak pula penelitian yang menghubungkan kekerasan terhadap hewan dengan
perkembangan gangguan psikologis atau perilaku antisosial pada individu. Penelitian
ini menyatakan bahwa kekerasan terhadap hewan dapat menunjukkan kecenderungan
psikopat atau gangguan kepribadian tertentu yang berbahaya bagi masyarakat
secara keseluruhan.
Comments
Post a Comment