Kami Kawal: Sidang Kekerasan terhadap Lato di PN Surakarta
Pada Rabu, 28 Agustus 2024, kami dari Animal Lawyer Indonesia, bersama Jaan Domestic Indonesia, mendampingi sidang kedua perkara 185/Pid.B/2024/PN Sk dengan terdakwa Agus Landak, pelaku kekerasan terhadap seekor hewan domestik bernama Lato.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Surakarta dan menjadi sidang pertama kasus penganiayaan hewan yang digelar PN Solo pada tahun 2024. Sebuah langkah awal yang penting dalam sejarah penegakan hukum terhadap kekerasan hewan di wilayah ini.
Majelis hakim dipimpin oleh Wahyuni Prasetyaningsih, didampingi hakim anggota Fatarony dan Erna Indrawati. Jaksa Penuntut Umum Bhekti Widyastuti menghadirkan bukti-bukti otentik serta saksi-saksi yang menyaksikan langsung tindakan kekerasan tersebut.
Kami hadir sebagai kuasa hukum bukan sekadar menjalankan tugas profesional, tapi karena kami percaya: hewan berhak atas perlindungan hukum yang nyata. Bukti visual, hasil visum, dan kesaksian warga telah memperjelas bahwa ini bukan dugaan — ini adalah kekejaman yang nyata.
Seruan “Tidak Ada Jalan Damai – Kawal Bersama” terdengar jelas dari masyarakat yang turut hadir mengawal jalannya sidang. Tagar #JusticeForLato bergema, baik di dalam ruang sidang maupun di media sosial. Publik telah bangkit dan menolak diam terhadap kekerasan terhadap makhluk hidup.
Kepada @pn.surakarta, kami titipkan harapan: tegakkan hukum dengan tegas dan adil. Biarlah ini menjadi tonggak — bahwa suara hewan pun kini didengar di ruang pengadilan.
Fiat Justitia Ruat Caelum — Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.
Comments
Post a Comment