Ketika Penegakan Hukum Tidak Didukung Edukasi: Kasus Landak Jawa Jadi Pelajaran

 

Penerapan hukum tidak akan efektif tanpa diiringi sosialisasi dan edukasi yang memadai kepada masyarakat. Kasus seorang petani yang dihukum karena memelihara Landak Jawa menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat bisa terjerat hukum karena kurangnya informasi, bukan karena niat jahat.

Landak Jawa (Hystrix javanica) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa memelihara, memiliki, atau memperniagakan satwa dilindungi dapat dikenai hukuman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Selain itu, perlindungan terhadap Landak Jawa juga diperkuat melalui Peraturan Menteri LHK No. P.20 dan P.106 Tahun 2018. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui status perlindungan satwa ini. Di media sosial, Landak Jawa bahkan masih sering diperjualbelikan secara terbuka, bahkan dikonsumsi, tanpa penegakan hukum yang tegas.

Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara penegakan hukum dan penyuluhan publik. Pemerintah, melalui dinas terkait, seharusnya aktif menyosialisasikan aturan ini ke desa-desa, komunitas petani, dan pasar daring.

Menegakkan hukum memang penting, namun mendidik dan membina masyarakat adalah pondasi yang jauh lebih kuat untuk menjaga kelestarian satwa Indonesia. Tanpa itu, hukum hanya menjadi jebakan bagi rakyat kecil yang tak sempat belajar.

Comments

Popular Posts