Mengakhiri Perdagangan Daging Anjing: Studi Kasus di Wilayah Jabodetabek

 


Pada pagi hari Selasa, 27 Agustus 2024, kami berkesempatan untuk hadir sebagai narasumber dalam acara diskusi yang mengangkat tema “Ending The Dog Meat Trade, Case Study in Jabodetabek Area”. Acara ini diadakan sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Zoonosis yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Depok (@dkp3depok).

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai bahaya perdagangan daging anjing dan kucing yang tidak hanya berisiko terhadap kesejahteraan hewan, tetapi juga dapat memicu munculnya penyakit zoonosis seperti Rabies. Dalam diskusi ini, kami menekankan pentingnya mengakhiri perdagangan daging hewan non-pangan, yang masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk wilayah Jabodetabek.


Perdagangan daging anjing dan kucing merupakan praktik ilegal yang tidak hanya merugikan hewan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Penyakit zoonosis, seperti Rabies, bisa dengan mudah menular melalui kontak dengan hewan yang terinfeksi. Oleh karena itu, upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi sangat penting. Kami berharap melalui acara ini, pemerintah daerah Kota Depok bisa segera merumuskan regulasi yang lebih komprehensif untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing, serta membentuk sinergi antara berbagai pihak untuk mengawasi dan menindak tegas kegiatan ilegal ini.

Kami juga mendorong agar pemerintah pusat segera menyusun regulasi nasional yang dapat mengatur dan melarang praktik perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh Indonesia. Selain itu, penting untuk terus mengedukasi masyarakat awam tentang bahaya yang ditimbulkan oleh zoonosis, serta melibatkan generasi muda dalam gerakan perlindungan hewan.

Jika Anda menemukan kasus perdagangan daging anjing dan kucing di Kota Depok, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

#GerakBersama

 

Comments

Popular Posts