Mengakhiri Perdagangan Daging Anjing: Studi Kasus di Wilayah Jabodetabek
Pada pagi
hari Selasa, 27 Agustus 2024, kami berkesempatan untuk hadir sebagai narasumber
dalam acara diskusi yang mengangkat tema “Ending The Dog Meat Trade, Case Study
in Jabodetabek Area”. Acara ini diadakan sebagai bagian dari upaya Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit Zoonosis yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan
Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Depok (@dkp3depok).
Acara ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai bahaya perdagangan
daging anjing dan kucing yang tidak hanya berisiko terhadap kesejahteraan
hewan, tetapi juga dapat memicu munculnya penyakit zoonosis seperti Rabies.
Dalam diskusi ini, kami menekankan pentingnya mengakhiri perdagangan daging
hewan non-pangan, yang masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk
wilayah Jabodetabek.
Perdagangan
daging anjing dan kucing merupakan praktik ilegal yang tidak hanya merugikan hewan,
tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Penyakit zoonosis,
seperti Rabies, bisa dengan mudah menular melalui kontak dengan hewan yang
terinfeksi. Oleh karena itu, upaya pencegahan melalui edukasi kepada
masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi sangat penting. Kami berharap
melalui acara ini, pemerintah daerah Kota Depok bisa segera merumuskan regulasi
yang lebih komprehensif untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing,
serta membentuk sinergi antara berbagai pihak untuk mengawasi dan menindak
tegas kegiatan ilegal ini.
Kami juga
mendorong agar pemerintah pusat segera menyusun regulasi nasional yang dapat
mengatur dan melarang praktik perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh
Indonesia. Selain itu, penting untuk terus mengedukasi masyarakat awam tentang
bahaya yang ditimbulkan oleh zoonosis, serta melibatkan generasi muda dalam
gerakan perlindungan hewan.
Jika Anda
menemukan kasus perdagangan daging anjing dan kucing di Kota Depok, jangan ragu
untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
#GerakBersama
Comments
Post a Comment