Penegakan Hukum Kasus Penganiayaan Hewan: Malaysia Jadi Contoh, Bagaimana dengan Indonesia?
Kasus
penganiayaan terhadap hewan kembali mencuat setelah pebulu tangkis nasional
Malaysia, Samuel Lee, dijatuhi denda RM25.000 atau penjara
enam bulan oleh Pengadilan Negeri Kajang pada 30 Agustus 2024.
Lee mengaku bersalah telah memukul anjing peliharaannya, seekor husky bernama Kitster,
di balkon kondominiumnya pada 1 Juli 2024. Aksi tersebut terekam oleh
tetangga dan viral di media sosial, memicu kecaman publik. Lee dijerat dengan Pasal
29(1)(a) Akta Kebajikan Haiwan 2015, yang mengatur perlindungan terhadap
hewan di Malaysia.
Di
Indonesia, penganiayaan terhadap hewan juga diatur dalam Pasal 302 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 302 KUHP mengancam pelaku
penganiayaan ringan terhadap hewan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau denda paling banyak Rp4.500. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan sakit
lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat lainnya, atau mati, pelaku
dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda
paling banyak Rp300.000. Antara News
Namun,
penegakan hukum terhadap penganiayaan hewan di Indonesia masih menghadapi
tantangan. Kasus-kasus seperti mutilasi kucing dan penyeretan anjing di Jambi
menunjukkan adanya upaya dari masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan
terhadap hewan. Namun, efektivitas penegakan hukum dan kesadaran masyarakat
masih perlu ditingkatkan.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap hewan dan mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penganiayaan hewan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi dan berperikemanusiaan bagi semua makhluk hidup.
Comments
Post a Comment